Apa itu Rehabilitasi Narkoba?

Apa itu Rehabilitasi Narkoba?

Pernahkah kamu mendengar rehabilitasi narkoba? Rehabilitasi narkoba yaitu cara yang dilakukan pengguna narkoba untuk lepas atau bebas dari penyalagunaan narkoba. Penyalagunaan narkoba terjadi biasanya karena pengguna narkoba berada dan terpengaruh pada lingkungan yang toxic, bertemu dengan orang yang tak bertanggungjawab, putus asa, dan depresi. Dampak dari penyalagunaan narkoba hanya bisa diatasi dengan melakukan rehabilitasi narkoba. 



Jadi, jika ada anggota keluarga kamu mengalami masalah kecanduan narkoba, maka dukunglah untuk melakukan rehabilitasi narkoba selama pemulihan. Jangan hanya menyudutkan atau menyalahkan, sebab hanya akan mempersulit dan membuat mental pengguna down. Pengguna narkoba bukanlah kriminal melainkan korban dari penyalagunaan narkoba. Hanya pengedar atau bandar narkoba yang disalahkan dan dijebloskan ke penjara. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang rehabilitasi narkoba simak yuk penjelasannya. 

Apa Itu Rehabilitasi Narkoba?

Sudah dijelaskan sebelumnya jika, rehabilitasi narkoba yaitu jalan yang bisa ditempuh bagi pengguna narkoba untuk bebas dari ketergantungan narkoba. Proses rehabilitasi narkoba juga, memerlukan waktu yang lumayan lama dan membutuhkan kesabaran. Proses rehabilitasi juga, tidak bisa disamakan antara pengguna satu fnegan pengguna lainnya.

Rehabilitasi narkoba sangat penting dilakukan untuk mengatasi dan mengindari pengguna narkoba untuk kembali mengonsumsi narkoba setiap hari dengan dosis yang tinggi. Sebab, pada pengguna narkoba yang sudah kecanduan, kemungkinan besar keinginan untuk menggunakan narkoba dalam dosis tinggi

Tahapan Rehabilitasi Narkoba

Saat ingin menjalankan rehabilitasi narkoba, ada beberapa tahapan yang harus dipahami terlebih dahulu. Sehingga, dalam menjalankan rehabilitasi narkoba, perlu dilakukan beberapa tahapan rehabilitasi sebelumnya yakni:

  1. Putusan pengadilan

Jika telah melewati proses pengadilan, korban penyalaguna atau wali harus melakukan pelaporan keputusan. Pelaporan bisa dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba, puskesmas, dan rumah sakit. Korban dan wali bebas memutuskan kemana akan melakukan rehabilitasi narkoba. Syaratnya. Tempat rehabilitasi narkoba yang mempunyai izin secara resmi dari pemerintah.

  1. Asesmen kondisi pengguna atau penyalaguna

Selanjutnya syarat untuk melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yakni sudah melakukan pelaporan keputusan. Kemudian, mencari Tim Asesmen Terpadu terdekat. Hubungan Tin Asesmen Terpadu pilihan yang membantu melakukan analisis jenis pengobatan yang paling tepat.

Tahapan Asesmen, Tim Asesmen Terpadu akan memutuskan terapi apa yang long cocok selama menjalani rehabilitasi, apakah itu rwat inap atau rawat jalan. Keputusan harus dijalankan oleh korban penyalagunaan narkoba supaya berjalan lancar. 

  1. Pelaksanaan

Selanjutnya korban penyalagunaan dapat menjalankan proses trapu jenis dan golongan narkoba pusat rehab. Nah, di setiap wilays memiliki pusat rehabilitasi untuk memudahkan masyarakat. 

  1. Tindak lanjut

Setelah seluruh tahapan dilaksanakan, korban penyalahgunaan atau wali harus melapor pada Mahkamah Agung. Apabila rehab yang dinyatakan sebagai vonis, setelahnya pengguna narkoba bisa dinyatakan bebas dari segala tindak pidana. Jika, sudah diberi izin melakukan terapi, maka pengguna harus mengikuti semua proses dengan taat. Pastinya, harus memenuhi syarat rehabilitasi narkoba sebelum diputuskan oleh pengadilan. 

Syarat Rehabilitasi Narkoba

Adapun syarat rehabilitasi narkoba yang diatur berdasarkan aturan hukum rehabilitasi narkoba, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Syarat berikut ini, wajib sekali sebagai bahan pertimbangan seseorang bisa menjalani rehabilitasi atau tidak. 

  1. Korban penyalahguna tertangkap tangan ketika mengonsumsi narkoba

Seseorang menjadi korban penyalagunaan narkoba bisa melakukan rehabilitasi narkoba, jika dia menunjukkan hasil test positif dalam pengaruh narkoba atau tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba.

  1. Penyalaguna mempunyai barang bukti narkoba

Selain mendapati sedang mengonsumsi narkoba, penyalaguna narkoba juga kedapatan mempunyai barang bukti narkoba itu, setidaknya atau lebih jenis obat terlarang kokain, ganja, heroin, morphin, ekstasi, kodein atau sabu-sabu.

  1. Menyertakan surat keterangan dokter atau psikiater

Korban penyalaguna narkoba harus membawa surat keterangan dari dokter atau psikiater yang menyatakan bila penyalaguna mempunyai ketergantungan narkoba yang menyalahi undang-undang.

  1. Tidak pernah melakukan rehabilitasi sebelumnya

Korban penyalagunaan narkoba wajib masuk dalam kategori yang belum pernah menjalani proses rehabilitasi sebelumnya atau bisa juga penyalaguna narkoba bisa melakukan rehabilitasi apabila tak menjalani rehabilitasi lebih dua kali. Statement ini, wahiv di perkuat dengan surat keterangan yang dikeluarkan dari lembaga terkait. 

  1. Penyalahguna bukan bagian dari sindikat atau pengedar

Syarat rehabilitasi narkoba yang paling penting yaitu penyalahguna bukan bagian dari pengedar dan pengguna terkahir atau hanya sebagai pemakai.

Nah, apabila kelima syarat tersebut tepenuhi. Maka korban, kerabat, keluarga atau kuasa hukum bisa mengajukan banding. Upaya banding bisa dilakukan untuk meringankan vonis dari hukum menjadi upaya rehabilitasi.

Sementara itu, dilansir dari laman Solopos, dalam Pedoman No.18 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Senitiar Burhanuddin, telah dijelaskan bahwa tersangka yang bisa melakukan rehabilitasi yakni penyalahguna narkotika, korban penyalahgunaan narkoba dan pemakai narkoba.

Ada enam syarat yang harus di penuhi saat menjalani rehabilitasi melalui proses hukum sebagai penyalaguna narkoba yakni:

  1. Tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

  2. Tersangka tidak terlibat dari jaringan peredaran gelap narkoba dan merupakan pengguna terkahir. Hal ini, berdasarkan dari hasil penyelidikan dengan menggunakan metode know your suspect. 

  3. Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tidak ada barang bukti narkoba atau dengan barang bukti narkoba yang tidak melebihi jumlah pemakai sehari

  4. Tersangka dikualifikasikan sebagai pengguna narkoba, korban penyalahguna narkoba atau penyalaguna narkoba menurut hasil asesmen terpadu

  5. Tersangka belum sama sekali melakukan rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali dengan didukung surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang

  6. Mempunyai surat jaminan tersangka melakukan rehabilitasi narkoba lewat proses hukum dari keluarga atau walinya.

Demikianlah informasi mengenai rehabilitasi narkoba. Meski menyalahgunakan narkoba merupakan tindakan melanggar hukum, tapi pengguna narkoba berhak memperoleh terapi dan pengobatan hingga pulih seperti kondisi awal. Jika kamu ingin melakukan rehabilitasi narkoba, bisa hubungi atau kunjungi pusat rehabilitasi narkoba Ashefa Griya Pusaka.